September 08, 2016

SISTEM ADAT KERINCI



Adat merupakan gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai kebudayaan, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang lazim dilakukan di suatu daerah. Apabila adat ini tidak dilaksanakan akan terjadi kerancuan yang menimbulkan sanksi tak tertulis oleh masyarakat setempat terhadap pelaku yang dianggap menyimpang. 
Adat pada prinsipnya dekat sekali dengan agama. Seperti yang kita ketahui adat asli bangsa Indonesia telah dipengaruhi oleh agama Hindu, Budha dan selanjutnya agama Islam. Oleh karena itu, adat daerah Kerinci sangat erat hubungannya dengan agama. Seperti ungkapan adat mengatakan:     Adat bersendi syarak-syarak bersendi Kitabullah, Adat berbuwul sentak-syarak berbuwul mati. Maksudnya adat dapat saja berubah corak, tetapi syarak tidak boleh berubah. Fungsi adat adalah untuk pembinaan persatuan dan kesatuan masyarakat, karena adat istiadat memiliki seperangkat norma, kaidah, dan keyakinan social yang masih dihayati dan dipelihara oleh masyarakat.
Pemangku adat yaitu orang yang menduduki jabatan dalam kelembagaan adat. Pemangku adat merupakan orang yang dituakan di dalam masyarakat, pemangku adat juga sebagai pemimpin suatu keluarga besar. Adapun yang dimaksud dengan Pemagku adat di daerah Kerinci adalah mereka yang memegang gelar adat yang setingkat Depati Ninik Mamak (aplikasinya merupakan raja-raja kecil). 


  1. Orang yang dapat dipilih menjadi pemangku adat adalah:
  2. Orang cerdik pandai dan bijaksana.
  3. Orang kaya  yang budiman
  4. Orang yang berilmu pengetahuan.     
        Adapun sifat pemangku adat di ungkapkan dalam kata-kata adat di bawah ini:              Saiyo sakato, sarunding sainok
Serentak datang, serangkuh dayung
Saayun saribae tangan, salangkah dan sepijak
Kok mudik samo ka hulu, kok hilir samo ka laut
Kok berat samo dipikul, kok ringan samo di jinjing
Saciyok bak ayam, sedenting bak besai
Satu adat satu lumbago

Sifat Pemangku adat ialah “ Adil”, martabatnya 10 yaitu:
1)      Berilmu dan berakal
2)      Jernih air muka
3)      Banyak suka dan duka
4)      Berani dan pengasih
5)      Teguh penderian dan lapang dada
6)      Ingat dan waspada
7)      Yakin dan tawakal
8)      Mengenal watak, mengetahui, mengayomi,dan melayani hamba    rakyat
9)      Tidak menolak sembah yang bersinkalak
10)    Tahu yang hina dan mulia

Adat Kerinci memiliki beberapa gelar adat, yaitu: Depati, Datuk, Rio, Mangku, Patih, Manti Agung, Malano, dan lain-lain. Depati disebut golongan depati sedangkan  Datuk, Rio, Mangku, Patih, Manti Agung, Malano, dan lain-lain disebut golongan ninik mamak. Pada aturan hukum adat Kerinci, setiap pemangku adat memiliki tugas masing-masing. Adapun penjelasannya sebagai berikut.

1.   Depati. 
       Kata depati adalah kata memutus. Dialah yang memakan habis memegal putus dan membunuh mati. Artinya segala perkara yang sampai kepadanya dan diadilinya di rumah adat, maka keputusannya tidak dapat di ganggu gugat oleh siapapun.
Sko Depati atau setingkat depati, fungsinya sebagai gendang mula bersua tinggi Nampak jauh. Untuk menyandang gelar depati ada tiga ketentuan:
1) Menganguskan beras seratus, kerbau seekor, yaitu kenduri adat atau yang disebut dengan kenduri Sko. Pada kenduri ini memotong seekor kerbau dan memasak beras bilangan seratus gantang.
2)  Mengaguskan “mas samas”, yaitu memberi uang penaik sebagai  persyaratan untuk menggantikan Depati yang telah meninggal dunia.
3)   Dipilih oleh musyawarah ninik mamak.

Depati menjalankan semua hukum dalam negeri. Petitih adat Kerinci mengatakan: 
“ Depati ituh menghukum dingan undang-undang, membuju lalu, malintang patah. Lantak idak bulih guyah, cemin idak buleh kabo. Dicabut idak mati, diasak idak layu. Itulah kato adat dengan ampuh di alam Kincai”.

Artinya:
Depati itu memegang hokum dan undang-undang, membujur lalu, melintang patah. Lantak tidak boleh goyah, cermin tidak boleh kabur. Dicabut tidak mati, digeser tidak layu. Itulah kata adat yang ampuh di alam Kerinci.
Maksud ungkapan ini adalah depati memegang hukum dan undang-undang, semua peraturan yang dikeluarkan dan semua peraturan yang dikeluarkan dan semua hukuman yang dijatuhkan hendaknya sesuai dengan aturan adat yang telah ditentukan.

2.   Ninik Mamak

    Ninik mamak adalah orang yang dituakan dalam sebuah kelembu (suku). Dialah yang mengawasi dan menjadi nenek yang akan menasehati warga kelembunya.  Serta dialah yang menjadi mamak (paman) yang membimbing keponakannya. Ninik mamak menyandang gelar Sko dari  Ninik Mamak terdahulu, jadi gelar sko lah yang menyebabkan ninik mamak di dahulukan selangkah dari mamak-mamak yang lain.
Ninik mamak berhak untuk mengajun, mengarah, menyusun, menata anak keponakan.  Dalam ungkapan adat dikatakan:
“Sko Ninik mamak ialah menyusun, menyelesaikan yang kusut dan menjernihkan yang keruh. Jauh diulang dekat dikunjungi. Berkata dulu sepatah, berjalan dulu selangkah. Mengetahui larik yang berderet, lumbung yang berjejer, sawah yang berjenjang, kebunyang berbidang, menyusun lantai, memaku lantak. Menentukan batas dengan padang, pendek dengan panjang, dahan dengan ranting, gilir dengan ganti. Melihat orang masuk dan orang keluar, tamu datang melintang datang membujur, datang malam datang siang, air yang beriak daun yang bergoyang. Itulah hak dan kewajiban ninik mamak”.

  
Sumber
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kerinci. (2003). Adat dan Budaya Daerah Kerinci. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kerinci: Kerinci

0 komentar:

Posting Komentar

FILM PENDEK PENDIDIKAN

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA...SEMOGA BERMANFAAT...

 
script widget/iklan/script lain anda disini