PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI 5 SUNGAI PENUH
Alamat: Jalan Tanjung Desa Paling Serumpun
Website :
www.sman5sungaipenuh.sch.id Kode Pos. 37112
Email :
sman5@sungaipenuhkota.org
TATA TERTIB
PESERTA UJIAN SEMESTER GANJIL
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
1. Peserta memasuki ruangan setelah tanda
masuk dibunyikan sepuluh menit sebelum ujian dimulai.
2. Peserta dilarang membawa catatan dalam
bentuk apapun ke dalam ruang ujian.
3. Peserta harus menyediakan alat tulis
menulis yang diperlukan.
4. Peserta wajib mengisi daftar hadir.
5. Peserta mulai mengerjakan soal setelah
tanda mulai dibunyikan.
6. Peserta yang memerlukan penjelasan dapat
bertanya pada pengawas dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
7. Peserta yang datang terlambat hanya boleh
mengikuti ujian setelah mendapat izin dari panitia dan kepadanya tidak
diberikan perpanjangan waktu.
8. Sebelum ujian berakhir peserta hanya dapat
meninggalkan ruang dengan izin dan pengawasan pengawas.
9. Peserta yang meninggalkan ruangan setelah
membaca soal tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan
telah menempuh ujian.
10. Peserta yang telah selesai mengerjakan
soal sebelum waktu habis diperbolehkan meninggalkan ruangan setelah lembaran
jawaban disatukan dengan lembaran soal, diserahkan kepada pengawas dan tidak
boleh diminta kembali.
11. Peserta berhenti mengerjakan soal setelah
tanda selesai dibunyikan.
12. Selama ujian berlangsung, peserta ujian
dilarang:
a. Menyatakan jawaban soal kepada siapapun.
b. Bekerja sama dengan peserta lain.
c. Memberi atau menerima bantuan dalam
menjawab soal.
d. Memperlihatkan jawaban sendiri kepada
peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.
13. Semua peserta meninggalkan ruangan dengan
tertib dan tenang, setelah tanda selesai dibunyikan.
14. Peserta yang melanggar tata tertib
dikeluarkan dari ruang dan diberikan nilai nol (0).
Sungai Penuh, Desember 2016
Panitia Ujian
Semester Ganjil 2016/2017
Ketua Sekretaris
ENNY ZALIAVARI
ZAM, M.Pd WIWIN FEBRIANTO, M.Pd
NIP.
19840107 201402 2 001 NIP.19900219
201402 1 001
Mengetahui,
Kepala SMAN 5 Sungai Penuh
Drs.W
I Z R I L
NIP.
19610427 198603 1 004
PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI 5 SUNGAI PENUH
Alamat: Jalan Tanjung Desa Paling Serumpun
Website :
www.sman5sungaipenuh.sch.id Kode Pos. 37112
Email :
sman5@sungaipenuhkota.org
TATA
TERTIB PENGAWAS
UJIAN SEMESTER GANJIL T.P 2016/2017
1.
Dua
puluh menit sebelum ujian semester dimulai, semua pengawas:
a. Menerima petunjuk dan
pengarahan dari kepala sekolah penyelenggara
b. Menerima dan memeriksa
sampul yang berisi lembar soal, lembar jawaban, daftar hadir dan berita acara
penyelenggaraan ujian mid semester
dalam keadaan baik.
2.
Lima
belas menit sebelum ujian dimulai, pengawas memasuki ruang kemudian:
a. Memeriksa keadaan ruang
ujian
b. Memeriksa nomor peserta
yang tertera pada meja dan apabila diperlukan mengadakan perbaikan dan
penyesuaian.
3.
Setelah
tanda masuk dibunyikan, pengawas:
a. Mengawasi agar peserta
yang masuk tidak membawa catatan apapun kecuali alat tulis menulis.
b. Mengatur peserta agar
duduk ditempat sesuai dengan nomor masing-masing.
c. Membaca tata tertib
peserta.
d. Memperlihatkan kepada
peserta sampul ujian yang masih dalam keadaan baik.
e. Membuka sampul dan
membagikan soal ujian dan lembar jawaban dalam keadaan terbalik dan tidak
terbaca pada meja masing-masing.
f. Memberitahukan kepada
peserta agar sebelum mengerjakan soal terlebih dahulu membaca dengan teliti
petunjuk mengerjakan soal yang tersedia.
g. Memberitahukan kepada
peserta bahwa soal itu boleh dikerjakan setelah tanda waktu mulai dibunyikan.
4.
Setelah
tanda mulai dibunyikan, pengawas memberitahukan peserta bahwa soal boleh mulai
dikerjakan.
5.
Semua
lembaran soal yang tidak terpakai dimasukkan kembali kedalam sampul semula.
6.
Mengisi
Berita Acara Penyelenggaraan ujian tiga rangkap kemudian menanda tanganinya.
7.
Mengizinkan
peserta yang datang terlambat untuk masuk ruangan setelah mendapat persetujuan
dari kepala sekolah penyelenggara.
8.
Menjawab
pertanyaan peserta tentang hal yang kurang jelas.
9.
Selama
ujian berlangsung, pengawas:
a. Menjaga ketertiban dan
ketentraman
b. Melarang orang lain yang
tidak berkepentingan memasuki ruang ujian atau berada disekitar tempat
pelaksanaan ujian.
c. Dilarang memberikan
bantuan dalam bentuk apapun dalam menjawab soal kepada para peserta ujian.
10. Setelah tanda selesai
dibunyikan, pengawas memerintahkan peserta untuk berhenti mengerjakan soal dan
meletakkannya diatas meja masing-masing dalam keadaan terbalik, kemudian peserta
dipersilahkan meninggalkan ruangan.
11. Mengumpulkan dan
menghitung lembar soal dan lembar jawaban dan mencocokan nomor peserta dengan
nomor lembara jawaban dan daftar hadir, kemudian menyusunnya sesuai dengan
nomor peserta.
12. Lembar soal beserta satu
lembar daftar hadir dan satu lembar berita acara penyelenggaraan dimasukkan
kedalam sampul semula.
Sungai Penuh, Desember 2016
Panitia Ujian
Semester Ganjil 2016/2017
Mengetahui
Kepala SMAN
5 Ketua Sekretaris
Drs.W I Z R I L
ENNY ZALIAVARI ZAM, M.Pd
WIWIN FEBRIANTO, M.Pd NIP.
19610427 198603 1 004 NIP.
19840107 201402 2 001
NIP.19900219 201402 1 001
0 komentar:
Posting Komentar