Oktober 13, 2016

DINAS PENDIDIKAN KOTA SUNGAI PENUH MULAI MENJALANKAN PROGRAM ALIH FUNGSI GURU SMA KE SMK


Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh mulai menjalankan program terbaru dari pemerintah yaitu program alih fungsi guru atau yang telah resmi diumumkan oleh kemdikbud melalui website barunya dengan nama Program Sertifikasi Pendidik dan Sertifikasi Keahlian yang dapat di akses melalui http://alihfungsi.gtk.kemdikbud.go.id/  atau KLIK DISINI untuk langsung ke laman.

Beberapa guru SMA di Kota Sungai Penuh termasuk saya mendapat tawaran untuk mengikuti program Alih Fungsi Guru atau di sebut juga Program Sertifikasi Pendidik dan Sertifikasi Keahlian, dengan ada nya surat yang datang ke sekolah dengan mencantumkan nama-nama guru yang ditawarkan untuk mengikuti program ini.
surat tawaran kepada saya untuk mengikuti program alih fungsi guru
sempat kaget dan bingung menerima surat ini jangan-jangan akan di mutasi ke SMK, setelah di telusuri surat ini hanya tawaran untuk mengikuti program Sertifikat Pendidik dan Sertifikasi keahlian guru yang tidak mendapat tawaran pun boleh mendaftarkan diri pada website resmi yang sudah saya tulis di atas. Jadi para rekan guru yang mendapat surat ini jangan cemas, rekan guru boleh menerima atau menolak nya, dan bagi guru yang yang tidak mendapat tawaran dan berminat mengikuti program ini bisa dengan membuka link tersebut akan muncul tawaran bagi guru yang berminat bisa mendaftarkan diri dengan menggunakan NUPTK sebagai kode registrasinya.
Halaman WEB yang menawarkan guru mengikuti program alih fungsi
Apa program alih fungsi guru???? hal ini masih banyak di pertanyakan oleh guru-guru apalagi nama-nama nya mendapat tawaran untuk mengikuti program ini. Program Alih Fungsi Guru atau program Sertifikasi Pendidik dan Sertifikasi keahlian adalah salah satu kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan vokasi serta pendidikan dan pendidikan dan pelatihan ketrampilan kerja. Untuk mendukung kebijakan tersebut Presiden telah mengeluarkan intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tetang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia. Melalui Inpres ini, Mendikbud diinstruksikan untuk meningkatkan jumlah dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di SMK. Menindaklanjuti Inpres tersebut dan dalam rangka penataan dan pemenuhan guru produktif di SMK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan perlu melakukan cara strategis pada tahun 2016, yaitu akan melaksanakan Program Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian Bagi Guru SMK/SMA atau yang dikenal dengan program Alih Fungsi. Dengan program alih fungsi guru tersebut, diharapkan dapat memenuhi kekurangan guru produktif di sekolah menengah kejuruan (SMK). Untuk lebih jelasnya silahkan langung kunjungi alamat website resminya di link berikut: http://alihfungsi.gtk.kemdikbud.go.id.

1. Tujuan
program Alih Fungsi bertujuan untuk:
  • Meningkatkan kompetensi guru SMK dan SMA yang mengampu mata pelajaran adaptif untuk memperoleh kompetensi keahlian tambahan dan mampu menjadi guru mata pelajaran produktif di SMK.
  • Memenuhi kebutuhan guru produktif di SMK khususnya untuk 4 bidang prioritas yaitu maritim/kelautan, pertanian, ekonomi kreatif, pariwisata, serta teknologi dan rekayasa.
2. Manfaat
Bagi teman-teman guru belum mengetahuinya berikut adalah manfaat dari program alih fungsi yang diselenggarakan kemdikbud
  1. Guru memperoleh sertifikat pendidik dan sertifikat keahlian sesuai dengan kompetensi keahlian.
  2. Proses pembelajaran di SMK lebih optimal sesuai dengan prinsip profesionalisme dan kewirausahaan.
  3. Lulusan SMK mempunyai kompetensi yang sesuai dengan bidang keahlian sehingga mampu bersaing di dunia kerja terutama menghadapi MEA.
3. Sasaran
Program sertifikasi pendidik dan sertifikasi keahlian bagi guru SMK/SMA (alih fungsi) pada tahun 2016-2017 diperuntukkan bagi 15.000 guru yang berasal dari guru SMK dan SMA.
4. Persyaratan Peserta
Jika belum tahu apa saja syarat alih fungsi GTK, maka berikut admin tuliskan agar mudah dipahami
  • Usia maksimal antara 45 s.d 55 tahun sesuai dengan karakteristik kompetensi keahlian.
  • Guru mata pelajaran yang diidentifikasi kelebihan guru, yaitu: guru SMK adaptif (PKn, Matematika, Seni Budaya, IPA, IPS, Kewirausahaan, dan KKPI); dan guru SMA (PPKn, Biologi, Fisika, Kimia, Geografi, Ekonomi, Bhs Asing Lain, Antropologi, TIK).
  • Mengikuti tes minat dan bakat (khusus bidang seni/ekonomi kreatif).
  • Mempunyai minat terhadap salah satu kompetensi pada program keahlian tertentu pada kelompok bidang keahlian

    Maritim/Kelautan
    Pertanian
    Pariwisata
    Ekonomi Kreatif
    Teknologi dan Rekayasa
5. Strategi
Program ini dilaksanakan selama 12 bulan melalui belajar mandiri terbimbing yang dilaksanakan di SMK sekolah tempat guru mengajar, pendidikan dan pelatihan kompetensi, magang di dunia usaha dan dunia industri (DUDI), diakhiri dengan sertifikasi guru dalam jabatan melalui PLPG dan sertifikasi keahlian. 
Semoga bermanfaat.... 
sumber: http://alihfungsi.gtk.kemdikbud.go.id/

5 komentar:

  1. Makasih gan infonya sangat bermanfaat...langsung aja tkp Harga Hp Terbaru ok sip gan

    BalasHapus
  2. Pak mau tanya,ada info apabila ada guru yg mndpt tawaran alih fungsi tdk mengambil tawaran tsb krn merasa kesulitan dan guru tsb blm pernah plpg (blm bersertifikasi,maka akan mndpt sanksi bahwa guru tsb akan di blacklist atau tdk akan ada panggilan plpg berikutnya. Apakah info tsb benar adanya pak? Trmkasih. Mohon jwbannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Info di blacklist atau tidak akan ada panggilan plpg berikut nya adalah tidak benar. Tawaran alih fungsi sepenuhnya di tangan guru menerima atau tidak program tersebut. Mungkin kalau ibuk menolak tawaran alih fungsi yg datang sekarang untuk program alih fungsi berikutnya tidak mendapat tawaran lagi.. Tp bukan Bearti ibuk di blacklist atau tidak bisa ikut plpg. ibuk masih bisa ikut plpg jika nilai ukg ibuk memenuhi standar nilai untuk bisa diusulkan ikut plpg

      Hapus
    2. Info di blacklist atau tidak akan ada panggilan plpg berikut nya adalah tidak benar. Tawaran alih fungsi sepenuhnya di tangan guru menerima atau tidak program tersebut. Mungkin kalau ibuk menolak tawaran alih fungsi yg datang sekarang untuk program alih fungsi berikutnya tidak mendapat tawaran lagi.. Tp bukan Bearti ibuk di blacklist atau tidak bisa ikut plpg. ibuk masih bisa ikut plpg jika nilai ukg ibuk memenuhi standar nilai untuk bisa diusulkan ikut plpg

      Hapus
    3. Trmksih atas jawabannya sangat membantu..

      Hapus

FILM PENDEK PENDIDIKAN

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA...SEMOGA BERMANFAAT...

 
script widget/iklan/script lain anda disini